7 Syarat Jual Beli Agar Transaksi Di Anggap Sah

Sesungguhnya manusia dalam hidup ini tidak bisa lepas dari ketergantungan pada orang lain, baik itu berupa tenaga, ide gagasan, nasihat, uang maupun kebutuhan akan suatu barang yang dimiliki oleh orang lain. Lebih Khusus kebutuhan akan uang dan barang, dimana dua hal ini merupakan asas terbentuknya jual beli. Karena itu, Islam datang mengatur kegiatan jual beli agar tidak ada pihak yang dirugikan dan untuk menghindari kezholiman dalam transaksi.

Diantara 7 Syarat yang wajib di penuhi saat jual beli agar transaksi dianggap sah adalah sebagai berikut :
1. Adanya keridhoan dari kedua belah pihak
           Maka wajib adanya prinsip saling ridho dari penjual dan pembeli saat melakukan akad jual beli. Dan jika seseorang melakukan akad jual beli karena terpaksa yang bukan dibenarkan oleh syariat, maka hukumnya tidak sah. Baik keterpaksaan itu datangnya dari pembeli maupun dari penjual, Hukumnya sama tanpa ada perbedaan. Dan sebagai contoh adalah jika seseorang menjual atau membeli barang karena merasa tidak enak atau karena iseng atau main - main semata.
           Dalilnya adalah Firman Allah Ta'ala dalam surat An Nisa ayat 29 :

{ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡڪُلُوٓاْ أَمۡوَٲلَكُم بَيۡنَڪُم بِٱلۡبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ۬ مِّنكُمۡ‌ۚ  }
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." 

 
syarat sah jual beli dalam islam
Syarat ke-1 : Saling Ridho

2. Penjual dan pembeli adalah orang yang dibolehkan dalam melakukan transaksi jual beli.
     Yakni, transaksi jual beli hanya boleh dilakukan oleh orang udah berakal, dewasa, dan arif dalam masalah keuangan. Maka tidak sah jual beli dari berakal contohnya orang gila dan juga dari orang yang akal  nya kurang dan dari orang yang bodoh yang tidak paham bagaimana membelanjakan hartanya.
Dalil akan hal ini adalah firman allah ta'ala dalam surat anisa ayat 5 :
وَلَا تُؤۡتُواْ ٱلسُّفَهَآءَ أَمۡوَٲلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِيَـٰمً۬ا
"Dan Janganlah kamu berikan kepada orang-orang yang belum smpurna akalnya dari harta mereka yang berada dalam kekuasaanmu yang Allah jadikan itu pokok kehidupan."
  
 Di sini Allah melarang bagi orang yang belum sempurna akalnya untuk memegang harta, walaupun harta itu kpunyaan mereka. 

Namun dibolehkan bagi anak kecil untuk melakukan jual beli perdagangan yang kecil seperti membeli permen dan sebagainya.

3. Penjual dan pembeli adalah orang yang memiliki uang atau barang tersebut.
      Maka tidak sah perbuatan seseorang untuk menjual barang atau membeli dengan uang yang bukan miliknya. Dari larangan ini adalah sabda rasulullah sallallahu alaihi wasallam :
( لا تبع ما ليس عندك )
" janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu " HR. Abu dawud No. 3503.

4. Hendaknya barang yang dijual yang dibolehkan oleh agama.
     Maka tidak boleh bagi seseorang untuk menjual barang yang diharamkan oleh agama, seperti arak, bangkai, daging babi dan yang lainnya. Dalil akan larangan ini adalah sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
إن الله إذا حرم على قوم أكل شيء حرم عليهم ثمنه
" sesungguhnya allah jika mengharamkan   pada suatu kaum suatu makanan allah juga mengharamkan kepada mereka jual belinya."
 
Jika sesuatu yang asalnya haram kemudian dibolehkan dikarenakan situasi darurat seperti daging bangkai atau dibolehkan dikarenakan sebagai suatu kebutuhan seperti anjing pemburu anjing penjaga kebun, maka hal ini juga tidak diperbolehkan jual belinya. Hal ini didasarkan pada sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam, :
ثمن الكلب خبيث
" harga dari penjualan anjing adalah buruk" HR. Muslim No. 1232.

5. Hendaklah barang yang dijual bisa diserah-terimakan
      Maka tidaklah salah jual beli mobil yang hilang atau burung yang ada di udara dikarenakan ketidak kemungkinan untuk serah terima barang tersebut. Jual beli jenis ini  termasuk ghoror (ketidakjelasan), dimana rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah melarang dari jual beli ghoror.

6. Hendaklah barang yang dijual diketahui oleh penjual dan pembeli saat transaksi.
      Tidak sah jual beli sesuatu yang belum diketahui spesifikasi barang tersebut. Sebagai contoh seseorang yang membeli suatu barang dan dia belum pernah melihat barang tersebut sama sekali atau belum tahu tentang sifat barang tersebut. Jual beli ini termasuk dari jual beli ghoror yang dilarang oleh rasulullah sallallahu alaihi wasallam.

Mengetahui suatu barang bisa tercapai dengan salah satu cara berikut :
Pertama : Dengan melihat barang saat transaksi atau sebelumnya dalam waktu yang belum terlalu lama dimana yang biasanya barang tersebut tidak berubah.
Kedua : Dengan penjelasan yang rinci dan lengkap yang bisa mewakili penglihatan secara langsung.

7. Hendaklah harga suatu barang atau jasa diketahui pada saat transaksi jual beli.
     Maka tidaklah sah melakukan jual beli yang harga suatu barang ditentukan oleh penjual atau belum diketahui oleh pembeli. Sebagai contoh seseorang yang menjual suatu barang dengan memberikan harga kapan saja, yang penting barang diambil terlebih dahulu. Dan jual beli ini termasuk jual beli ghoror yang dilarang oleh rasulullah shallallahu alaihi wasallam.



Komentar